Visa di Afrika Selatan

Afrika Selatan adalah negara yang menakjubkan, yang setiap tahun semakin banyak dikunjungi wisatawan. Afrika Selatan menyenangkan para tamunya dengan museum-museum yang menarik dan unik, monumen bersejarah, pemandangan alam dan laut. Untuk mengunjungi negara yang indah ini, penduduk Federasi Rusia dan negara-negara CIS membutuhkan visa.

Bagaimana cara mendapatkan visa turis?

Untuk mengunjungi Afrika Selatan untuk tujuan pariwisata, Anda perlu mendapatkan visa. Prosedurnya tidak rumit, tetapi untuk memastikan bahwa itu tidak tertunda, perlu untuk mengumpulkan paket dokumen lengkap, yang harus ditujukan ke kedutaan Afrika Selatan.

Daftar dokumen yang diperlukan:

  1. Paspor asing yang peraturan yang sama berlaku untuk mendapatkan visa ke negara lain, yaitu, bahwa itu beroperasi selama 30 hari setelah akhir perjalanan.
  2. Fotokopi halaman judul paspor.
  3. Foto 3x4 cm dengan penampilan Anda saat ini (warna rambut, potongan rambut, termasuk bentuk alis mata, kehadiran tindikan besar atau tato). Adalah penting bahwa foto-foto diwarnai dan dieksekusi pada latar belakang terang, tanpa bingkai, sudut dan hal-hal lain.
  4. Salinan semua halaman yang lengkap dari paspor internal, serta halaman tentang anak-anak dan pernikahan, bahkan jika mereka tidak diisi.
  5. Kuesioner BI-84E. Formulir ini diisi dalam bahasa Inggris dengan tinta hitam dan dalam huruf balok, idealnya pada komputer. Pada akhirnya, itu wajib untuk menempatkan tanda tangan pemohon.
  6. Fotokopi halaman judul paspor.
  7. Anak-anak diminta untuk memberikan asli atau salinan akta kelahiran.

Jika perjalanan diatur oleh agen perjalanan yang terdaftar di Afrika Selatan, Anda juga harus memberikan fotokopi undangan asli dari perusahaan operator tur tersebut. Dalam undangan ini, Anda harus menentukan tujuan dan durasi perjalanan, serta program rinci tinggal diperlukan.

Biaya visa adalah 47 cu. Setelah pembayaran, harap simpan tanda terima.

Informasi Penting

Mengajukan permohonan visa ke Afrika Selatan diperlukan secara pribadi, karena selama prosedur ini Anda akan mengambil sidik jari. Tetapi aturan ini hanya berlaku bagi mereka yang berusia 18 tahun. Jika visa dikeluarkan untuk anak di bawah umur, maka dokumen dapat diajukan oleh orang tua, tanpa kehadiran anak-anak.

Anda dapat mengambil paspor dari kedutaan melalui wali amanat, tetapi Anda tidak perlu melakukan surat kuasa dari seorang notaris, tetapi jika paspor masuk ke tangan yang salah, maka kedutaan tidak bertanggung jawab. Untuk menerima dokumen, perlu menunjukkan tanda terima pembayaran biaya, dialah yang merupakan bukti bahwa orang yang datang adalah perwakilan resmi pemohon. Tetapi bahkan jika Anda secara pribadi datang untuk paspor dan tidak memberikan cek, maka Anda memiliki hak untuk tidak memberikan paspor.